Quote sebagian lyrics :
namun cintaku tak bisa begitu saja menerima kenyataan kau pergi dariku aku masih tetap cinta.. lalu kuputuskan.. kuputuskan kutunggu jandamu..
Lirik di atas menggambarkan seorang lelaki yang terlalu mencintai seorang perempuansehingga ketika perempuan tersebut menikah dengan lelaki lain dia masih tetap menunggu dan mendoakan agar perempuan menjadi janda. Sesungguhnya menunggu dalam Islam tidak dilarang apalagi jika dibarengi dengan doa yang baik, hanya saja ketika dalam menunggu disertai dengan doa untuk keburukan baik bagi dirinya maupun orang lain maka hukumnya menjadi haram. Ketika seorang yang dicintai menikah dengan orang lain, apa yang mesti dilakukan? Ridho, ikhlaskan, doakan untuk kebaikannya, dan satu lagi carilah penggantinya dan berdoa kepada Allah semoga diberikan ganti yang lebih baik dan terbaik menurut-Nya.
Masyarakat yang beriman niscaya tidak akan memandang rendah seorang janda justru sebaliknya mereka akan berbaik sangka kepada Allah, kepada manusia lainnya, kepada kehidupan, dan kepada diri sendiri. Rasul pernah menasehatkan kepada kita untuk menyantuni janda dan anak yatim karena mereka adalah orang yang sendiri, oleh karenanya memberikan kepada mereka akan mengundang rahmat Allah.
Dikisahkan rasulullah dinikahkan oleh Allah dengan Siti Khadijah, seorang janda cantik jelita dan kaya raya. Tentu saja ada alasannya. Rasul terlahir sebagai yatim yang kemudian pada usia 6 tahun ditinggalkan bundanya meninggal dunia yang akhirnya beliau diasuh oleh kakek dan juga pamannya. Rasulullah dinikahkan dengan seorang janda yang usianya jauh lebih tua tetnu dengan alasan yang baik. Karena Siti Khadijah bukan hanya bisa sebagai istri namun juga pengayom bagi Nabi Muhammad Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan juga seorang pendengar yang baik.
Seorang janda pada umumnya berpengalaman dalam berumah tangga, maknanya ketika rumah tangganya terdahulu kandas, maka ia akan lebih hati-hati dan lebih serius untuk membina rumah tangga berikutnya agar kesalahan di masa lalu tidak terulang lagi. Meskipun rasul menasehatkan agar kita menikahi gadis yang masih muda, yang subur, dan mampu memberikan keturunan yang banyak, namun jika Allah mentakdirkan kita berjodoh dengan janda maka syukurilah, yakini ada hikmah yang luar biasa indah yang telah Allah siapkan di balik itu semua.
Daripada Aisyah r.a, dari Nabi S.A.W baginda telah bersabda yang maksudnya "Sesiapa yang diberati menanggung sessuatu urusan menjaga dan memelihara anak-anak perempuan, lalu ia menjaga dan memeliharanya dengan baik, niscaya mereka menjadi pelindung baginya daripada api neraka (Bukhari Muslim dan Tirmidzi)
وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ ۖ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَن تَنكِحُوهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْوِلْدَانِ وَأَن تَقُومُوا لِلْيَتَامَىٰ بِالْقِسْطِ ۚ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِهِ عَلِيمًا ﴿١٢٧﴾
Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Qur'an (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya".
(An-Nisa, QS. 4:127)
Seorang mantan suami memiliki hak untuk memberikan nafkah kepada mantan istri dan juga anaknya. Jika sang mantan istri tidak mempunyai anak, maka pemberian nafkah lebih ke arah sedekah. Sedangkan jika dari hail pernikahan terdahulu diamanahi anak, maka memberi nafkah kepada anak adalah wajib.
Siap untuk menyantuni janda dan anak yatim? Insya Allah..
namun cintaku tak bisa begitu saja menerima kenyataan kau pergi dariku aku masih tetap cinta.. lalu kuputuskan.. kuputuskan kutunggu jandamu..
Lirik di atas menggambarkan seorang lelaki yang terlalu mencintai seorang perempuansehingga ketika perempuan tersebut menikah dengan lelaki lain dia masih tetap menunggu dan mendoakan agar perempuan menjadi janda. Sesungguhnya menunggu dalam Islam tidak dilarang apalagi jika dibarengi dengan doa yang baik, hanya saja ketika dalam menunggu disertai dengan doa untuk keburukan baik bagi dirinya maupun orang lain maka hukumnya menjadi haram. Ketika seorang yang dicintai menikah dengan orang lain, apa yang mesti dilakukan? Ridho, ikhlaskan, doakan untuk kebaikannya, dan satu lagi carilah penggantinya dan berdoa kepada Allah semoga diberikan ganti yang lebih baik dan terbaik menurut-Nya.
Masyarakat yang beriman niscaya tidak akan memandang rendah seorang janda justru sebaliknya mereka akan berbaik sangka kepada Allah, kepada manusia lainnya, kepada kehidupan, dan kepada diri sendiri. Rasul pernah menasehatkan kepada kita untuk menyantuni janda dan anak yatim karena mereka adalah orang yang sendiri, oleh karenanya memberikan kepada mereka akan mengundang rahmat Allah.
Dikisahkan rasulullah dinikahkan oleh Allah dengan Siti Khadijah, seorang janda cantik jelita dan kaya raya. Tentu saja ada alasannya. Rasul terlahir sebagai yatim yang kemudian pada usia 6 tahun ditinggalkan bundanya meninggal dunia yang akhirnya beliau diasuh oleh kakek dan juga pamannya. Rasulullah dinikahkan dengan seorang janda yang usianya jauh lebih tua tetnu dengan alasan yang baik. Karena Siti Khadijah bukan hanya bisa sebagai istri namun juga pengayom bagi Nabi Muhammad Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan juga seorang pendengar yang baik.
Seorang janda pada umumnya berpengalaman dalam berumah tangga, maknanya ketika rumah tangganya terdahulu kandas, maka ia akan lebih hati-hati dan lebih serius untuk membina rumah tangga berikutnya agar kesalahan di masa lalu tidak terulang lagi. Meskipun rasul menasehatkan agar kita menikahi gadis yang masih muda, yang subur, dan mampu memberikan keturunan yang banyak, namun jika Allah mentakdirkan kita berjodoh dengan janda maka syukurilah, yakini ada hikmah yang luar biasa indah yang telah Allah siapkan di balik itu semua.
Daripada Aisyah r.a, dari Nabi S.A.W baginda telah bersabda yang maksudnya "Sesiapa yang diberati menanggung sessuatu urusan menjaga dan memelihara anak-anak perempuan, lalu ia menjaga dan memeliharanya dengan baik, niscaya mereka menjadi pelindung baginya daripada api neraka (Bukhari Muslim dan Tirmidzi)
وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ ۖ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَن تَنكِحُوهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْوِلْدَانِ وَأَن تَقُومُوا لِلْيَتَامَىٰ بِالْقِسْطِ ۚ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِهِ عَلِيمًا ﴿١٢٧﴾
Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Qur'an (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya".
(An-Nisa, QS. 4:127)
Seorang mantan suami memiliki hak untuk memberikan nafkah kepada mantan istri dan juga anaknya. Jika sang mantan istri tidak mempunyai anak, maka pemberian nafkah lebih ke arah sedekah. Sedangkan jika dari hail pernikahan terdahulu diamanahi anak, maka memberi nafkah kepada anak adalah wajib.
Siap untuk menyantuni janda dan anak yatim? Insya Allah..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar