Jumat, 21 Mei 2010

OBAT HARAM

Tidak ada obat kecuali dari yang dihalalkan Allah, maka terdapat keraguan yang besar jika ada sebagian thobib yang memfatwakan darah hewan tertentu, daging anjing dan lain2 yg diharamkan Allah jalla wa ‘ala menjadi obat penyakit tertentu. Ini jelas menyelisihi hadits nabi ‘alaihi sholatu wasalam, dari ibnu mas’ud radiyallahu anhu:
إن الله لم يجعل شفاءكم فيما حرم عليكم
Artinya:
Sesungguhnya Allah jalla wa ‘ala tidak menjadikan obat dari penyakit kalian dari apa saja yg Allah haramkan atas kalian.

Berapa banyak kita lihat tahayul yang ada ditengah masyarakat apabila seseorang terkena penyakit gatal2 maka sahabatnya menyarankan utk membeli daging anjing utk dimakan sebagai obat. Kita sebagai muslim meyakini bahwa setiap penyakit ada obatnya sebagaimana sabda nabi sholallahu alaihi wa salam, dari abu hurairah radiyallahu anhu :
إن الله أنزل الدواء , وأنزل الداء , وجعل لكل داء دواء , ولا تداووا بحرام
Artinya:
Sesungguhnya Allah azza wa jalla menurunkan obat dan menurunkan penyakit dan juga menjadikan setiap penyakit ada obatnya, janganlah kalian menjadikan obat dari yang haram.

Ya.. ikhwan jauhkan I’tiqod yang menyelisihi sunnah. Jangan karena utk suatu kesembuhan syaithon membisikan keraguan kedalam hati, kemudian menyelisihi syariat, dan menghalalkan yang diharamkan Allah azza wa jalla. Bahkan ada perkataan yang sangat bathil, yaitu orang yang mengatakan khomer itu obat, padahal dalam shohih muslim nabi sholallahu ‘alaihi wa salam berkata.
أن النبي صلى الله عليه وسلم قال في الخمر : إنه ليس بدواء ولكنه داء
Artinya:
Sesungguhnya nabi ‘alaihi sholatu wa salam berkata ttg khomer: “sesunguhnya khomer bukanlah obat akan tetapi penyakit”.

Dan untuk penetapan halal, haram dan subhat kita harus tetap meruju’ kepada ulama karena berdasarkan hadits:
An-Nu'man bin Basyir berkata, "Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, 'Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat hal-hal musyabbihat (syubhat / samar, tidak jelas halal-haramnya), yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang menjaga hal-hal musyabbihat, maka ia telah membersihkan kehormatan dan agamanya. Dan, barangsiapa yang terjerumus dalam syubhat, maka ia seperti penggembala di sekitar tanah larangan, hampir-hampir ia terjerumus ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai tanah larangan, dan ketahuilah sesungguhnya tanah larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa di dalam tubuh ada sekerat daging. Apabila daging itu baik, maka seluruh tubuh itu baik; dan apabila sekerat daging itu rusak, maka seluruh tubuh itu pun rusak. Ketahuilah, dia itu adalah hati.'" (HR. Bukhori)

Hadits diatas menjelaskan bahwa subhat tidak diketahui orang banyak, berarti sebagian orang mengetahuinya, dan orang2 yang mengetahui itu adalah ulama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar