Diantara syarat sahnya pernikahan ialah adanya keridhoan dari kedua belah pihak, calon suami dan calon istri, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’:
لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ
“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)
Jadi, orang tua atau wali tidak sepantasnya memaksakan kehendaknya kepada anak gadisnya agar menikah dengan laki-laki yang tidak dicintainya. Jika ini dilakukan maka wali atau orang tua berdosa. Ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Seorang remaja putri datang menemui Aisyah lalu berkata: “Ayahku menikahkan aku dengan anak saudaranya agar kerendahan (martabat)nya dapat terangkat, padahal aku tidak suka”. Aisyah berkata: “Duduklah sampai Rasulullah datang”. Tidak berapa lama datanglah Rasulullah, remaja putri inipun menceritakan halnya kepada beliau. Maka beliau mengutus seseorang untuk memanggil ayahnya. "Pada akhirnya beliau menyerahkan urusan pada remaja putri itu". Iapun berkata: “Wahai Rasulullah, saya dapat menerima apa yang diperbuat ayah saya, hanya saya ingin tahu apakah wanita mempunyai suatu kewenangan (dalam hal ini).” (Hadits Shahih riwayat An-Nasai (VI/87), Ibnu Majah no. 1874, Ahmad (VI/136), Ad-Daraquthni (III/232-233), Al-Baihaqi (VII/118) dari jalur Abdullah bin Buraidah dari Aisyah).
Ustadz Muhammad Wasitho, Lc (Alumnus Universitas Islam Madinah, KSA)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar