Berjilbab, Apakah Harus Hatinya Dulu?..
Pertanyaan Dan Jawabannya.
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Ustadz Abdullah,
Penjelasan apa yang kiranya "tepat&mengena" ketika kita dihadapkan
dengan sodara muslim kita (pr) pd khususnya yg berkata demikian :
" lebih baik dijilbabin dulu hatinya,dibenerin dulu,baru deh nanti
jilbab'an . Lha daripada nanti copat-copot, kan kasian juga Islam jadi
jelek di mata orang. Blablabla..." gitu ustadz.
Saya berharap, nanti ..sapa tahu kalau akhwat-akhwat di seantero
Indonesia tercinta ini ketemu orang yg demikian bisa ditegur dengan
nasehat/wejangan yang "pas " yang ustadz kasih :).
Jazakalloh.
Jawaban:
Waalaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuh
Segala puji hanya bagi Allah, Shalawat dan salam semoga selalu
tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan sahabatnya yang setia sampai
hari kiamat, amma ba’du;
Saudaraku –Barokalloh Fiik,
Saya ingin bertanya kepada mereka yang mengatakan seperti itu:
"Bagaimana cara men-jilbab-i hati?"
Bukankah hati menjadi tertutup jilbab apabila jilbabnya ada di hati?...
Karena hatinya tertutup jilbab akhirnya mereka tidak bisa lagi
berpikiran jernih dan benar, sehingga mereka mengatakan seperti itu…
Jilbab itu bukan di hati, tapi jilbab itu menutupi seluruh tubuh
kecuali wajah dan telapak tangan.
Sebagian Ulama' mengatakan wajah dan telapak tangan juga wajib di
tutup, dan sebagian yang lain mengatakan tidak wajib akan tetapi
sunnah dan afdhal.
Allah Ta'aala berfirman: "Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu,
anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian
itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak
di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS.
Al-Ahzaab: 59).
Yang benar adalah;
TUBUHNYA DI-JILBAB-IN DAN HATINYA DI-BENER-IN,
keduanya wajib dilakukan oleh semua perempuan muslimah.
Jadi, kewajibannya ada dua, yaitu tubuhnya di-jilbab-in dan hatinya di-
bener-in.
Seandainya kewajiban yang satu masih belum bisa dikerjakan maka
kewajiban yang satunya tetap harus dikerjakan dan tidak digugurkan.
Seandainya hatinya masih belum bisa dibenerin, tetap wajib atasnya
agar tubuhnya di-jilbab-in.
Semoga Jelas dan Mencerahkan.
Wallaahul Musta'aan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar